Beranda | Artikel
Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz
Senin, 27 Juli 2015

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung.

Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh?

Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama.

Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya.

Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak.

Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz.

Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if.

Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits.

Contoh Syadz pada Sanad

Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas.

Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas.

Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak.

Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu

Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut,

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ

Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.

Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung.

Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya.

Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh.

Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga.

Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata,

وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ

“Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.”

Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud.

Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/11484-hadits-mahfuzh-dan-hadits-syadz.html